Senin, 05 Desember 2011

Tata Cara Usul Kegiatan PKM

Persyaratan Administratif
1) Peserta Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah kelompok mahasiswa yang sedang mengikuti program pendidikan  S1 atau Diploma secara aktif. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu  program studi yang sama, bergantung pada bidang kegiatan dan topik yang akan dilaksanakan, namun masih dalam satu perguruan tinggi yang sama. Keanggotaan mahasiswa pengusul berasal dari minimal 2 (dua) angkatan yang berbeda.

2) Seorang mahasiswa hanya dibenarkan masuk dalam satu kelompok pengusul PKM yang disetujui untuk didanai. Hal ini didasarkan pada kewajaran alokasi waktu bagi pelaksanaan
kegiatan PKM dan kegiatan belajar mahasiswa, serta  pelibatan mahasiswa sebanyak mungkin.

3) Seorang dosen pendamping hanya diperkenankan mendampingi maksimum 3 (tiga) judul/kelompok pelaksana PKM.

4) Usulan PKM diberi sampul sesuai dengan Form F7.A-1.

5) Menyertakan halaman pengesahan dari institusi pengusul sesuai dengan Form F7.A-2.

6) Pengajuan usulan dilakukan secara kolektif oleh perguruan tinggi.
Bagi mahasiswa yang berasal dari PTS, harus memberikan surat tembusan pada Kopertis.

7) Setiap usulan yang mencantumkan dana pendamping  harus menyertakan Surat Pernyataan Pembiayaan (dengan meterai yang berlaku) dari instansi yang menyediakan dana pendamping tersebut.

8) Setiap usulan yang menyatakan kerjasama dengan suatu mitra dalam kegiatan yang akan dilaksanakan (mitra usaha  dalam kewirausahaan, mitra penerima teknologi dalam penerapan teknologi, atau mitra penerima manfaat dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat) harus menyertakan Surat Pernyataan
Kesediaan Bekerjasama (dengan meterai yang berlaku) dari pihak mitra yang disebutkan.